Scroll untuk baca artikel
banner 728x250
Nusantara

Polres Bintan Amankan Penambang Pasir Ilegal

×

Polres Bintan Amankan Penambang Pasir Ilegal

Sebarkan artikel ini
Polres Bintan Amankan Penambang Pasir Ilegal

RADARNESIA.COM – Polres Bintan berkomitmen untuk memberantas semua operasi tambang yang tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan. Kali ini, Satreskrim Polres Bintan melakukan penggerebekan sebuah lokasi tambang pasir ilegal di Kampung Masiran desa Gunung Kijang, Selasa (13/8/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan, penangkapan dilakukan oleh personel Satuan Reskrim Polres terhadap para pelaku penambangan pasir yang tidak memiliki izin.

Scroll untuk baca artikel
Banner 728X250
Tutup Iklan

“Iya benar, personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga telah melakukan penambangan pasir yang kami duga tidak memiliki izin atau ilegal,” kata Kasat Reskrim, Rabu (14/8/2024).

AKP Marganda juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya lokasi penambangan pasir yang tidak memiliki izin. Selanjutnya personel langsung melakukan penyelidikan dibeberapa lokasi penambangan pasir ilegal.

“Personel kami mendatangi beberapa lokasi diantaranya, Galang Batang, desa Malang Rapat dan beberapa lokasi lainnya”, terang AKP Marganda.

Ditemukan 1 lokasi yang sedang melakukan aktifitas penambangan yaitu milik GN di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang. Sedangkan lokasi lainnya tidak ada ditemukan aktifitas.

“Personel kami menemukan aktifitas penambangan pasir ilegal di Kampung Masiran Desa Gunung Kijang, sedangkan lokasi lainnya kami tidak ada menemukan aktifitas, hanya menemukan bekas-bekasnya saja”, ungkap AKP Marganda.

“GN menggunakan mesin penyedot pasir dengan menggunakan pipa kemudian dimuat kedalam truk/lori yang sedang membeli pasir”, jelas kasat Reskrim proses penangkapannya.

Barang bukti yang diamankan 1 unit mesin penyedot pasir, 6 batang pipa, 1 buah sekop pasir, 1 buah cangkul, 1 buah jerigen dan 2 unit truk.

Saat ini GN dan beberapa orang yang dibawa sedang dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bintan.

“Terhadap GN kami duga telah melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun”, terang Kasat Reskrim.

Banner 728X250