RADARNESIA.COM – Ketua DPD PEKAT IB Provinsi Jambi Hafizan Romy Faisal mempertanyakan keseriusan tindak lanjut temuan BPK terhadap empat paket pekerjaan jalan rabat beton di Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, TA 2024.
Menurut Romy, rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Namun hingga Juni 2026, sebagian besar temuan belum diselesaikan.
“Ini pertanyaan publik. Jika temuan BPK sudah jelas di LHP, mengapa sampai hari ini rekanan belum kembalikan kerugian atau kekurangan volume sesuai rekomendasi BPK. Aturan beri batas waktu 60 hari,” ujar Romy, Minggu (14/6/2026).
Ia menegaskan ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK bukan persoalan administrasi biasa. APH perlu menelusuri dugaan penyimpangan sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Romy menerima info dari masyarakat bahwa empat paket pekerjaan temuan BPK diduga dikendalikan pihak sama meski pakai perusahaan berbeda. “Info ini perlu didalami APH untuk pastikan ada praktik pinjam bendera atau pengaturan proyek,” katanya.
Ia juga minta APH menelusuri kemungkinan aliran fee proyek ke oknum berwenang di pengadaan. “Pemeriksaan menyeluruh ke KPA, PPK, pejabat teknis, panitia pengadaan hingga rekanan. Jika ada dugaan fee proyek, harus dibuka terang-benderang,” tegasnya.
Pemeriksaan, kata Romy, tak boleh hanya soal kekurangan volume, tapi juga kualitas fisik. “Laporan masyarakat: rabat beton retak, rusak, bahkan hancur sebelum setahun. Ini perlu diuji ulang,” ujarnya.
Jika pihak ketiga beritikad baik, PA semestinya tak hanya menunggu. “PA segera beri Surat Kuasa Khusus ke Kejaksaan lewat Jaksa Pengacara Negara untuk tagih dan pulihkan keuangan daerah. Mekanisme itu sudah ada,” katanya.
“Jangan ada kesan pembiaran terhadap temuan yang sudah lewat batas waktu UU No 15/2004. Kita kedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi jika temuan belum selesai dan langkah hukum tak dipakai, wajar muncul dugaan pembiaran atau kongkalikong yang harus dijawab terbuka,” tegasnya.
Romy menambahkan uang proyek dari APBD adalah hak masyarakat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan dua kali. Pertama kualitas pekerjaan tak maksimal, kedua temuan BPK belum ditindaklanjuti. APH harus hadir pastikan kepastian hukum dan akuntabilitas keuangan daerah,” tutup Romy.







